Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Halo sobat-sobat blogger semua, kita bertemu kembali untuk saling berbagi ilmu dan informasi berdasarkan pengalaman pribadi.
Pada kesempatan ini, mimin akan berbagi informasi mengenai Undang-undang perlindungan Konsumen yang berlaku di negara Republik Indonesia. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 pada masa pemerintahan Presiden BJ.Habibie dan berlaku satu tahun sejak diundangkan.
Undang undang Perlindungan Konsumen ini terdiri dari 15 Bab yang memuat 65 pasal. Undang undang Perlindungan Konsumen ini memuat hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia sebagai konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen ini sesuai pasal 3 diantaranya adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri sehingga menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
Bagi sobat-sobat semua yang memerlukan informasi lengkap mengenai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini silahkan baca atau download tautan di bawah ini :
Demikian info yang bisa mimin bagikan semoga bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan dalam cara penyajiannya.
Kritik dan saran silahkan kirimkan demi perbaikan kualitas artikel di masa yang akan datang. Jika info ini berguna silahkan bagikan kepada sobat-sobat lainnya.
0 Response to "Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen"
Post a Comment