Surat Permohonan Wali Hakim
Halo sobat-sobat semua !!!
Artikel kali ini akan berbagi mengenai contoh formulir surat permohonan wali hakim.
Namun sebelum itu, mimin ucapin salam dulu ya : Assalamu alaikum Wr.Wb
Sebagaimana yang telah kita ketahui, keberadaan wali nikah didalam pernikahan Pemeluk Agama Islam adalah sangat penting sekali karena termasuk ke dalam rukun nikah yaitu urutan ke-3.
Wali dalam Islam terbagi dua yaitu :
A. Wali Nasab, yaitu wali karena pertalian darah yang berasal dari pihak ayah calon pengantin wanita dengan urutan sebagai berikut :
- Ayah
- Kakek
- Buyut
- Saudara laki-laki seayah seibu
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman seayah seibu
- Paman seayah
- Anak paman seayah seibu
- Anak paman seayah
- Cucu paman seayah seibu
- Cucu paman seayah
- Paman ayah seayah seibu
- Paman ayah seayah
- Anak paman ayah seayah seibu
- Anak paman ayah seayah
- Paman kakek seayah seibu
- Paman kakek seayah
- Anak paman kakek seayah seibu
- Anak paman kakek seayah
Arti istilah wali hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pejabat urusan agama yang bertindak sebagai wali pengantin perempuan dalam pernikahan jika pengantin perempuan tidak mempunyai wali (nasab).
Wali Hakim bisa terjadi karena alasan jika Wali Nasab :
- Ghoib (tidak diketahui dimana adanya)
- Mafqud (tidak diketahui hidup matinya/hilang)
- Bersembunyi, tidak diketahui tempat persembunyiannya
- Sedang ihrom
- Adol, setelah ada putusan pengadilan
- Putus Nasab (sama sekali tidak ada wali/sudah tidak ada garis wali nasab)
- Dipenjara yang tidak boleh ditemuinya
- Walinya sendiri yang akan menikahi isteri tersebut
- Masafatul Qosri, setelah diberitahu dan tidak menolaknya (jarak 92,5 km)
- Walinya sedang sakit atau udzur
Apa itu surat permohonan wali hakim ?
Surat permohonan wali hakim adalah salah satu kelengkapan berkas persyaratan nikah bagi calon pengantin perempuan yang beragama Islam yang wali nikahnya yang sah (nasab) tidak bisa menggunakan perwaliannya karena hal-hal tertentu yang telah dipersyaratkan.
Baca juga : Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Baca juga : Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Untuk permasalahan pernikahan bagi muslim (orang yang beragama Islam), pemerintah telah membentuk Kantor Urusan Agama sebagai lembaga resmi yang menangani masalah pencatatan pernikahan.
dok.pernikahan |
Wali hakim sendiri merupakan pejabat resmi KUA yang berhak karena telah ditunjuk dan ditetapkan menjadi wali pernikahan yang ditentukan sesuai aturan yang berlaku di negara kita. Artinya, tidak semua petugas/pegawai KUA bisa disebut atau menjadi wali hakim.
Oke sekian dulu ya penjelasan singkatnya....capa nulisnya dan takut salah kalau kebanyakan nulisnya hehe....
Bagi sobat-sobat semua yang akan menikah atau punya adik, anak, dan lain sebagainya yang akan melangsungkan nikah dan walinya wali hakim, berikut mimin bagikan contoh surat permohonan wali hakimnya yang bisa sobat download atau bagikan.
Sekian dan semoga bermanfaat !!! jangan lupa subscribe dan tinggalkan komentar demi perbaikan artikel di masa mendatang....Wassalamu Alaikum Wr.Wb.
Mohon kritik dan komentarnya apabila ada kekeliruan demi perbaikan
ReplyDelete