Formulir Nikah (NA) Terbaru
Halo teman-teman semuanya selamat berjumpa lagi dengan saya di blog ruang info !!!
Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan pengalaman teman saya ketika menemukan kesulitan ketika mengurus surat-surat pernikahan.
Cerita singkatnya, teman saya akan menikah ke kecamatan ....... luar Kabupaten ....... namun masih dalam satu provinsi yaitu Jawa Barat.
Setelah persyaratan nikah dari desa (NA) dan pengantar dari KUA Kecamatan tempat ia tinggal selesai maka dikirimkanlah ke alamat calon mempelai isteri yang telah terlebih dulu selesai menyiapkan formulir nikahnya dari Pemerintah Desa. Kedua berkas surat formulir persaratan tersebut (Pria dan Wanita) langsung di daftarkan ke Kantor Urusan Agama.
Namun ternyata, Pihak Kantor Urusan Agama setelah meneliti kelengkapan berkas nikah tersebut belum bisa menerima dan memprosesnya. Usut punya usut ternyata formulir NA teman saya masih menggunakan blangko yang lama dan belum update terbaru.
Formulir nikah yang berasal dari Pemerintah Desa tempat tinggal teman saya masih menggunakan blanko pernikahan sesuai Lampiran PMA No.2 Tahun 1990, sedangkan formulir terbaru sudah menggunakan Lampiran KepDirJen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018.
Kemungkinan formulir Lampiran KepDirJen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018 belum tersosialisasi secara merata ke seluruh pelosok Pemerintah Desa.
Download : KepDirJen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018
Setelah saya mengamati, ternyata memang benar terdapat perbedaan yang sangat banyak antara kedua peraturan di atas. Khusus untuk formulir yang berada di pihak Pemerintah Desa ada beberapa perubahan diantaranya :
- Pada Formulir Model N1 yaitu surat keterangan untuk nikah, ada penambahan Nomor Induk Kependudukan (Nik) untuk formulir Lampiran KepDirJen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018.
- Formulir N2 yaitu surat keterangan asal usul pada Lampiran PMA No.2 Tahun 1990 berubah menjadi Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah formulir Lampiran KepDirJen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018. Sedangkan dulu, Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah pada Lampiran PMA No.2 Tahun 1990 merupakan formulir model N7.
- Untuk formulir N3 relatif sama, hanya ada penambahan Nomor NIK pengantin.
- Formulir N4 Lama yang merupakan surat keterangan orang tua berubah menjadi surat izin orang tua bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 21 Tahun tapi di atas usia belum cukup umur. Pada formulir lama, surat izin orang tua merupakan model N5.
- Untuk Model N6 yang merupakan surat keterangan kematian suami isteri relatif sama hanya ada penambahan nomor induk kependudukan (NIK).
Hasil akhirnya, mimin bagikan saja formulir terbaru berbentuk word dan PDF buat sobat-sobat semua yang bisa sobat download atau langsung print pada tautan dibawah ini :
Sekian tutorial sederhana dari saya, semoga bermanfaat. Kritik dan saran bila ada kekeliruan silahkan sobat-sobat sampaikan melalui kolom komentar...jangan lupa subsribe ya...gratis kok!!!
mang
ReplyDelete