Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Halo sobat-sobat blogger semua, kita bertemu kembali untuk saling berbagi ilmu dan informasi berdasarkan pengalaman pribadi.
Pada kesempatan ini, mimin admin akan mencoba membagikan informasi bertemakan seputar persyaratan terbaru tentang pernikahan. Tentunya pernikahan yang dimaksud disini yaitu pernikahan yang resmi, legal secara hukum negara Republik Indonesia.
Informasi yang akan dibagikan adalah mengenai perubahan usia bagi calon
pengantin yang akan mendaftarkan kehendak pernikahannya.
Aturan Terdahulu !!!!
Sebagaiman yang kita ketahui bersama, sesuai dengan aturan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa usia minimal bagi calon pengantin yang akan menikah untuk laki-laki berusia minimal 19 tahun dan bagi perempuan 16 Tahun, jika kurang dari usia tersebut di atas harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Download : Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Aturan Terbaru !!!
Seiring berlaku dan diterbitkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang substansi perubahannya adalah terkait dengan batas usia menikah yang dibolehkan yang dilandasi semangat untuk pencegahan perkawinan anak, maka terhitung sejak 15 Oktober 2019 Sesuai ketentuan pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan mendaftarkan kehendak pernikahannya berusia kurang dari 19 tahun harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama
Jadi disini yang mengalami perubahan syarat usia minimal adalah untuk calon pengantin perempuan yang tadinya minimal berusia 16 tahun menjadi minimal 19 tahun atau sama dengan usia calon pengantin laki-laki.
Yang perlu dicatat dan diperhatikan bahwa, Permohonan pendaftaran kehendak nikah sebelum tanggal 15 Oktober 2019 tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Untuk aturan lengkapnya mengenai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 sobat-sobat bisa mendownloadnya di bawah ini :
Demikian informasi yang bisa disampaikan buat sobat-sobat semua. Semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam cara penyajiannya. Silahkan bagikan kepada teman yang lain jika informasi ini bermanfaat.
0 Response to "Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019"
Post a Comment