manghendi

Dokumen Persyaratan Nikah Terbaru

Halo sobat-sobat blogger semua, kembali bertemu kembali dengan manghendi yang akan berbagi ilmu dan informasi berdasarkan pengalaman pribadi.

Pada kesempatan ini, manghendi sebagai mimin admin akan mencoba membagikan informasi bertemakan seputar dokumen yang harus dipersiapkan atau dibuat untuk melakukan pendaftaran pernikahan. Tentunya pernikahan yang dimaksud disini yaitu pernikahan yang resmi, legal secara hukum negara Indonesia dan agama Islam.

Latar belakang kenapa mimin membagikan informasi ini, pada kenyataan sehari-hari masih banyak orang yang belum tahu, belum mengerti, masih bingung ketika akan mengurus dokumen pernikahan baik untuk dirinya sendiri, anaknya, saudaranya tetangganya dan lain sebagainya.

mypicture

Tanpa bermaksud menggurui ataupun sok tahu, langsung saja mimin bagikan infonya, inilah dokumen dan surat-surat yang harus dipersiapkan jika akan melaksanakan pernikahan yaitu sebagai berikut : 

#1. DOKUMEN PRIBADI

Dokumen pribadi yang harus dipersiapkan adalah fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran (jika punya)
  • Ijazah Terakhir. 
  • Fasfoto warna terbaru background biru dengan ukuran 2x3 (5 Lembar) dan ukuran 4x6 (1 Lembar) untuk masing-masing calon pengantin.
  • Surat Persetujuan Calon Pengantin Model N3 (Format ini bisa dibuat sendiri, atau minta di Desa) 
mypicture/N3

#2. SURAT-SURAT DARI DESA/KELURAHAN

Dokumen/surat yang harus dibuat dari pemerintah Desa/Kelurahan domisili calon pengantin adalah sebagai berikut :
  • Surat Pengantar Perkawinan Model N1. Surat ini memuat identitas/biodata calon pengantin dan orangtua, Status Pernikahan Calon Pengantin.
mypicture/N1
  • Surat Keterangan Kematian Suami/Isteri Model N6, Dokumen ini dibuat bagi calon pengantin yang berstatus Duda/Janda Cerai Mati, yang isinya memuat informasi waktu dan identitas suami/isteri yang telah meninggal dari pernikahan sebelumnya. Khusus untuk calon pengantin yang berstatus janda mati maka harus dan wajib dihitung masa idahnya dari mulai tanggal suami meninggal yaitu selama 4 bulan 10 hari.
mypicture/N6

  • Surat Keterangan Wali Nikah, khusus untuk calon pengantin wanita yang menerangkan siapa yang berhak dan akan menjadi wali nikah.
mypicture/ket wali
  • Surat Pengantar andon/ngendon nikah, jika pernikahan ke desa/kelurahan yang berada di Kecamatan lain.
Yang perlu dicatat dan diperhatikan, bahwa untuk pelaksanaan pencatatan nikah sekarang sudah berbasis online dan terintergrasi dengan Data Kependudukan Nasional sehingga semua data pernikahan dari mulai biodata calon pengantin, orangtua,wali sekarang berasal dari Nomor Induk Kependudukan. Jika ada data-data calon pengantin yang salah atau belum lengkap dan lain sebagainya wajib dilakukan perbaikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil stempat.

#3.  DOKUMEN KHUSUS

Dokumen khusus yang mimin maksud disini adalah dokumen atau surat yang harus/wajib dengan alasan,sebab atau keadaan tertentu. Dokumen-dokumen tersebut adalah :
  • Surat Izin Orang Tua Model N4, jika calon Pengantin laki-laki berusia diantara 19-21 tahun dan calon pengantin perempuan berusia diantara 16-21 tahun. Format surat ini bisa dibuat sendiri, minta di desa/kelurahan. 
mypicture/N4
  • Akta Cerai dan Salinan Putusan, Dokumen ini wajib ada bagi calon suami atau isteri yang berstatus cerai hidup dari pernikahan sebelumnya. Yang perlu dicatat adalah bagi calon isteri yang berstatus janda cerai jika akan menikah maka perlu dihitung masa idahnya sudah lewat atau belum yang bisa dilihat dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lama masa idahnya kurang lebih 3 bulan atau 3 x suci. Selain itu, yang perlu diingat dicatat diperhatikan dipatuhi bahwa bagi yang berstatus cerai hidup maka satu-satunya dokumen resmi yang diakui oleh hukum negara adalah akta cerai yang berasal dan dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. 
  • Izin dari Komandan/Kesatuan. Dokumen ini wajib ada bagi calon pengantin yang menjadi/berasal dari anggota TNI/Polri.
  • Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama, Dokumen ini wajib ada jika calon pengantin berusia di bawah umur. Untuk laki-laki jika berusia kurang dari 19 tahun dan untuk wanita jika berusia kurang dari 16 tahun berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Namun, seiring berlakunya undang-undang terbaru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentag Revisi UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974 yang disahkan pada tanggal 14 Oktober 2019  maka usia calon pengantin wanita sama dengan pria yakni 19 Tahun yang berlaku efektif mulai tanggal 16 Oktober 2019.
  • Rekomendasi Nikah, Dokumen ini dikeluarkan oleh KUA Kecamatan tempat tinggal calon pengatin perempuan yang akan menikah/pencatatan nikahnya di KUA Kecamatan lain/ bukan tempat tinggalnya. 
  • Pengantar Kehendak Nikah, Dokumen ini dikeluarkan oleh KUA Kecamatan tempat tinggal calon pengatin laki-laki yang akan menikah/pencatatan nikahnya di KUA Kecamatan lain/ bukan tempat tinggalnya. 
  • Dispensasi Nikah dari Pemerintah Kecamatan, dokumen ini dibuat dari Pemerintah Kecamatan tempat pernikahan/pencatatan pernikahan dilakukan jika terjadi antara pendaftaran nikah ke KUA dan pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja. Ingat : hari kerja artinya hari libur nasional, hari sabtu dan minggu tidak dihitung.
  • Izin dari kedutaan, Potokopi Pasfort dan dokumen lainnya bagi calon pengantin yang berstatus warga negara asing.
  • Surat Taukil Wali, bagi wali nikah yang berhalangan hadir.
          Baca juga : Contoh Surat Taukil Wali
  • Surat izin pengadilan untuk wali hakim jika walinya tidak mau/mogok menjadi wali (Adhol).
  • Surat pernyataan belum menikah bagi calon pengantin yang belum menikah (berstatus Jejaka atau perawan).
          Baca juga : Contoh Surat Pernyataan Belum Menikah
  • Surat permohonan wali hakim dari calon penganti perempuan, jika yang akan menjadi walinya bukan wali nasab. Tentunya dengan alasan, sebab-sebab dan keadaan yang telah dipersyaratkan baik oleh hukum negara maupun agama.
          Baca juga : Contoh Surat Permohonan Wali Hakim

Demikian informasi yang bisa mimin bagikan semoga bermanfaat. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan baik dari isi maupun cara penyajiannya dikarenakan keterbatasan pengetahuan mimi. Untuk kritik, saran dan komentar silahkan kirim demi perbaikan dan penyempurnaan kualitas artikel.

Bagi sobat-sobat yang akan menambah seputar wawasan tentang aturan pernikahan bisa membaca tautan di bawah ini yaitu :



Sekian dan Terima Kasih !!!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dokumen Persyaratan Nikah Terbaru"

Post a Comment