Surat Kuasa
Halo sobat-sobat semua, ketemu lagi di blog manghendi yang akan selalu berbagi ilmu dan informasi berdasarkan pengalaman yang telah dialami.
Pada kesempatan kali ini, mimin akan berbagi tema tentang surat kuasa. Tentunya bagi sobat-sobat semua yang sudah terbiasa dalam urusan administrasi perkantoran terutama surat menyurat, surat kuasa bukanlah sesuatu hal yang asing dan mudah untuk dibuat.
Definisi surat kuasa yang mimin kutip dari wikipedia.org (15/10/2019) adalah 'surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum'.
Penggunaan untuk urusan pribadi dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti surat kuasa untuk pengurusan atau pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Pembayaran sesuatu, Pengambilan STNK atau BPKB kendaraan dan lain-lain.
Biasanya, sebuah surat kuasa yang baik minimal di dalamnya memuat identitas dari si Pemberi Kuasa dan si Penerima Kuasa dengan isi atau tujuan pemberian kuasa tersebut, Titimangsa pembuatan surat kuasa, Tanda tangan dari si Pemberi Kuasa dan si Penerima Kuasayang biasanya khusus untuk si Pemberi kuasa tandatangan dilakukan di atas materai 6.000.
Pada kesempatan ini, mimin akan membagikan contoh surat kuasa sederhana yang isi dan redaksinya bisa sobat-sobat semua edit sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Bagi sobat-sobat yang membutuhkan silahkan print langsung atau download tautan di bawah ini :
Demikianlah info yang bisa mimin bagi buat sobat-sobat semua. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam cara penyajiannya. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Kuasa"
Post a Comment