Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Halo sobat-sobat semuanya, pada edisi pertama ini mimin akan berbagi tentang Undang-undang yang mengatur mengenai perkawinan di Indonesia yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 1974. Bagi sobat-sobat yang belum ataupun sudah menikah wajib mengetahuinya ya karena aturan perkawinan memuat aturan untuk melindungi pasangan dalam pernikahan.
Kapan UU ini berlaku ?
Berdasarkan halaman terakhir dari UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974, Undangn-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari tahun 1974. Jadi lebih tua undang-undang ini dibandingkan mimin yang lahir tahun 80-an hehe.....
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdiri dari 14 BAB
yang memuat 67 pasal. Mimin ambil gambaran penjelasan singkatnya dari 14 Bab dan 67 Pasal tesebut yaitu sebagai berikut :
Bab I tentang dasar perkawinan yang terdiri
dari 5 Pasal (pasal 1-5) yang memuat definisi dan tujuan perkawinan, keabsahan perkawinan, poligami dan persyaratannya,dst.
Bab II tentang syarat-syarat perkawinan yang
memuat 7 pasal (Pasal 6-12) yang mengatur tentang persetujuan
mempelai izin bagi yang berusia kurang dari 21 tahun, perkawinan yang
dilarang dan seterusnya.
Bab III tentang
pencegahan perkawinan yang terdiri dari 9 pasal (Pasal 13-21) yang
mengatur tentang pihak yang dapat mencegah perkawinan, pengajuan
pencegahan perkawinan dan pencabutan pencegahan perkawinan ke pengadilan dan
lain-lain.
Bab IV yang mengatur
tentang batalnya perkawinan terdiri dari 7 pasal (Pasal 22-28) yang
memuat bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi
persyaratan, pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan dan seterusnya.
Bab V tentang Perjanjian perkawinan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal
29 yang mengatur tentang persetujuan persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang bisa berlaku
sejak perkawinan dilangsungkan.
Bab VI tentang hak dan
kewajiban suami istri yang terdiri dari 5 pasal (Pasal 30-34)
yang mengatur kewajiban suami istri hak suami istri kedudukan suami sebagai
kepala keluarga dan seterusnya.
Bab VII tentang harta
benda dalam perkawinan yang terdiri dari 3 pasal (Pasal 35-37)
yang mengatur tentang harta benda yang diperoleh selama perkawinan, harta bawaan dan pengaturan harta benda
bila perkawinan putus.
Bab VIII tentang
putusnya perkawinan serta akibatnya yang terdiri dari 4 pasal (Pasal 38-41) yang yang memuat tentang putusnya perkawinan karena kematian
perceraian dan keputusan pengadilan perceraian hanya dapat dilakukan di depan
sidang pengadilan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan tata cara
perceraian di pengadilan diatur undang-undang serta akibat putusnya perkawinan
karena perceraian bagi ibu bapak dan anak-anak.
Bab IX yang mengatur tentang kedudukan anak
terdiri dari 3 pasal (Pasal 42-44) membuat definisi anak sah setelah
pengadilan memberikan keputusan tentang sah tidaknya anak atas permintaan pihak
yang berkepentingan.
Bab X yang
mengatur tentang hak dan kewajiban antara orang tua dan anak yang terdiri dari
5 pasal (Pasal 45-49) yang memuat tentang pemeliharaan dan
pendidikan anak anak wajib menghormati orang tua dan seterusnya
Bab XI yang mengatur
tentang perwakilan terdiri dari 5 Pasal (pasal 50-54) yang mengatur
tentang perwakilan mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta
Bendanya dan seterusnya
Bab XII yang mengatur
tentang ketentuan-ketentuan lain yang terdiri
dari 9 pasal (Pasal 55-63) seperti pembuktian asal usul anak perkawinan
di luar Indonesia, perkawinan campuran, dst.
Bab XIII yang
mengatur tentang ketentuan peralihan terdiri dari 2 pasal (Pasal 64-65) memuat tentang perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974,ketentuan-ketentuan bagi suami yang beristri lebih dari satu, dst.
Bab XIV tentang
Ketentuan Penutup yang terdiri dari 2 pasal (pasal 66-67) yang menyatakan
bahwa peraturan-peraturan sebelum berlakunya undang-undang 74 dinyatakan tidak
berlaku dan mulai berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 74 serta pengaturan
pelaksanaan undang-undang 74 yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan
pemerintah.
Demikianlah gambaran singkat Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 dari kacamata mimin ya.......
Untuk lebih detailnya, bagi sobat-sobat yang membutuhkan dokumen undang-undang yang mengatur Pernikahan/Perkawinan di Indonesia, Silahkan klik tautan di bawah ini :
0 Response to "Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974"
Post a Comment