manghendi

Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974




Halo sobat-sobat semuanya, pada edisi pertama ini mimin akan berbagi tentang Undang-undang yang mengatur mengenai perkawinan di Indonesia yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 1974. Bagi sobat-sobat yang belum ataupun sudah menikah wajib mengetahuinya ya karena aturan perkawinan memuat aturan untuk melindungi pasangan dalam pernikahan.

Kapan UU ini berlaku ?


Berdasarkan halaman terakhir dari UU Perkawinan nomor 1 Tahun 1974, Undangn-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari tahun 1974. Jadi lebih tua undang-undang ini dibandingkan mimin yang lahir tahun 80-an hehe.....


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdiri dari 14 BAB yang memuat 67 pasal. Mimin ambil gambaran penjelasan singkatnya dari 14 Bab dan 67 Pasal tesebut yaitu sebagai berikut :

Bab I tentang dasar perkawinan yang terdiri dari 5 Pasal (pasal 1-5) yang memuat definisi dan tujuan perkawinan, keabsahan perkawinan, poligami dan persyaratannya,dst.

Bab II tentang syarat-syarat perkawinan yang memuat 7 pasal (Pasal 6-12) yang mengatur tentang persetujuan mempelai izin bagi yang berusia kurang dari 21 tahun, perkawinan yang dilarang dan seterusnya.

Bab III tentang pencegahan perkawinan yang terdiri dari 9 pasal (Pasal 13-21) yang mengatur tentang pihak yang dapat mencegah perkawinan, pengajuan pencegahan perkawinan dan pencabutan pencegahan perkawinan ke pengadilan dan lain-lain.

Bab IV yang mengatur tentang batalnya perkawinan terdiri dari 7 pasal (Pasal 22-28) yang memuat bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi persyaratan, pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan dan seterusnya.
Bab V tentang Perjanjian perkawinan terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 29 yang mengatur tentang persetujuan persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang bisa berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

Bab VI tentang hak dan kewajiban suami istri yang terdiri dari 5 pasal (Pasal 30-34) yang mengatur kewajiban suami istri hak suami istri kedudukan suami sebagai kepala keluarga dan seterusnya.

Bab VII tentang harta benda dalam perkawinan yang terdiri dari 3 pasal (Pasal 35-37) yang mengatur tentang harta benda yang diperoleh selama perkawinan, harta bawaan dan pengaturan harta benda bila perkawinan putus.

Bab VIII tentang putusnya perkawinan serta akibatnya yang terdiri dari 4 pasal (Pasal 38-41) yang yang memuat tentang putusnya perkawinan karena kematian perceraian dan keputusan pengadilan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan tata cara perceraian di pengadilan diatur undang-undang serta akibat putusnya perkawinan karena perceraian bagi ibu bapak dan anak-anak.
 
Bab IX yang mengatur tentang kedudukan anak terdiri dari 3 pasal (Pasal 42-44) membuat definisi anak sah setelah pengadilan memberikan keputusan tentang sah tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.

Bab X yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara orang tua dan anak yang terdiri dari 5 pasal (Pasal 45-49) yang memuat tentang pemeliharaan dan pendidikan anak anak wajib menghormati orang tua dan seterusnya
  
Bab XI yang mengatur tentang perwakilan terdiri dari 5 Pasal (pasal 50-54) yang mengatur tentang perwakilan mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta Bendanya dan seterusnya
  
Bab XII yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan lain yang terdiri dari 9 pasal (Pasal 55-63) seperti pembuktian asal usul anak perkawinan di luar Indonesia, perkawinan campuran, dst.
  
Bab XIII yang mengatur tentang ketentuan peralihan terdiri dari 2 pasal (Pasal 64-65) memuat tentang perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974,ketentuan-ketentuan bagi suami yang beristri lebih dari satu, dst.

Bab XIV tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari 2 pasal (pasal 66-67) yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan sebelum berlakunya undang-undang 74 dinyatakan tidak berlaku dan mulai berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 74 serta pengaturan pelaksanaan undang-undang 74 yang akan diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.

Demikianlah gambaran singkat Undang-undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 dari kacamata mimin ya.......


Untuk lebih detailnya, bagi sobat-sobat  yang membutuhkan dokumen undang-undang yang mengatur Pernikahan/Perkawinan di Indonesia, Silahkan klik tautan di bawah ini :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974"

Post a Comment